Sebelum Modifikasi Kendaraan, Ada Baiknya Cek Ketentuan Ini
Otomotif, Masrajab.com - Berbicara tentang modifikasi kendaraan baik itu motor maupun mobil memang tidak ada habisnya. Eits namun ada beberapa hal yang perlu kalian perhatikan sebelum melakukan modifikasi kendaraan karena penting untuk tau dan cek ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Para pecinta modifikasi memang kerap melakukan ajang pameran modifikasi motor baik di Indonesia maupun di mancanegara. Hal ini sebagai upaya mewadahi kecintaan serta menjadi wadah untuk menyalurkan hobbi mereka dalam hal memodifikasi kendaraan bermotor.
Yang menjadi banyak pertanyaan bagi para riders di Indonesia adalah, apakah kendaraan pribadi yang biasa dipakai sehari-hari dapat dilakukan modifikasi sedemikian rupa, baik dari bentuk fisik kendaraan hingga yang paling sering dilakukan adalah pada bagian knalpot?
Sebelum Modifikasi Kendaraan, Ada Baiknya Cek Ketentuan Ini
Modifikasi Motor Harian CRF 150 ( source : IG @kytrdmk ) |
Ketentuan Pemerintah Terkait Modifikasi Kendaraan
Disini saya mencoba untuk merangkum dari berbagai sumber tentang bagaimana baiknya hal yang harus dilakukan sebelum memodifikasi kendaraan, dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut hal – hal yang berkaitan dengan ketentuan modifikasi motor serta tidak melanggar hukum sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Jadi pada dasarnya ada tiga hal yang digaris bawahi oleh PP Nomor 55 tersebut kaitannya dengan modifikasi kendaraan. Ketentuan awal tersebut yang benar – benar harus kalian fahami dalam menentukan memodifikasi kendaraan sehari – hari agar tidak dianggap melanggar peraturan yang ditetapkan.
Bisa juga ketika kalian hendak memodifikasi kendaraan, kalian dapat meminta rekomendasi modifikasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan ada tambahan informasi bahwa modifikasi pun hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
Jika merunut kepada aturan yang baku, sebelum kalian melakukan proses modifikasi kendaraan, kalian diharuskan melakukan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Jadi kelihatan ribet banget ya...
Adapun ketentuan mengikat bagi pelanggar berdasarkan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Namun, yang perlu kita sadari bahwa tujuan pemberlakuan aturan modifikasi kendaraan tersebut memiliki niatan yang baik dimana dimaksudkan agar tidak membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain saat berlalu lintas di jalan raya.
Selain dari pada tujuan itu, diharapkan bahwa hasil dari modifikasi kendaraan tersebut juga tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui. Mungkin ini sangat berlaku bagi kendaraan pengangkut yang kapasitasnya (tonase) sangat besar ya.
Nah, ini nih buat kalian yang bertanya tadi bahwa keadaan motor yang digunakan untuk pemakaian sehari-hari harus sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB. Apabila motor dimodifikasi dan tidak lagi sesuai dengan identitasnya pada STNK dan BPKB, maka pemilik kendaraan bisa kena denda.
Modifikasi Kendaraan Yang Tidak Melanggar Ketentuan
Pertanyaan yang menarik dan masih banyak yang belum tahu jawabannya adalah, bagaimana modifikasi motor yang tidak melanggar hukum? Biasanya hal ini banyak sekali menjadi perdebatan para riders ketika terjadi operasi kendaraan oleh bagian lalu lintas.
Saran atau rekomendasi bila ingin modifikasi motor yang aman serta dapat dilakukan asalkan tetap sesuai dengan identitas atau keterangan pada surat-surat kendaraan. Sebagai contoh adalah mengganti velg dan ban yang sesuai ukuran asli, stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun terlihat mencolok dan berpotensi mendapatkan keluhan dari pengendara lain.
Biasanya keluhan dari pengendara lain kepada para modifikator yang dianggap melanggar serta mencolok adalah merekam kendaraan tersebut serta memosting di media sosial agar viral. Dan pastinya nanti netizen akan berkomentar yang bisa jadi membuat pemilik kendaraan akan sangat malu. Tidak jarang lho sumpah serapah mengisi kolom komentar tersebut. Waduh ngeri....
Sebagai pedoman buat kalian yang ingin memodifikasi kendaraan bermotor keseharian, bisa cek ketentuan berikut aturan dalam modifikasi motor yang tidak melanggar hukum :
1. Modifikasi Kendaraan Yang Tidak Mengubah Warna Kendaraan
Jika warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, siap-siap untuk ditilang. Warna kendaraan yang dimaksud disini adalah cat dasar / cat yang sifatnya permanen dan menempel langsung pada kendaraan.
Bagi kalian yang mungkin bosan atau ingin suasana baru pada kendaraan pribadi / keseharian namun tidak memiliki cukup uang untuk mengganti unit baru tanpa melanggar ketentuan, kalian sebetulnya boleh menempelkan beberapa stiker yang sifatnya tidak mencolok dan menggangu penglihatan pengendara lain serta yang utama adalah tidak mengganti warna dasar kendaraan.
2. Modifikasi Kendaraan Yang Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan
Sangat tidak disarankan untuk mengubah dimensi motor baik panjang, lebar, maupun volumenya. Dan yang perlu diperhatikan ketika terpaksa untuk melakukan modifikasi kendaraan adalah memastikan dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.
3. Modifikasi Kendaraan Yang Tidak Mengubah Rangka Kendaraan
Yang perlu diketahui selanjutnya adalah bahwa rangka motor sudah memiliki nomor seri yang setiap rangka berbeda antar satu dan lainnya serta tercatat dalam STNK dan BPKB. Untuk pertimbangan keselamatan diri sendiri dan orang lain sebaiknya hindari melakukan perubahan modifikasi fisik rangka.
Apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan. Mengingat kondisi jalan di Indonesia tergolong jalan yang tidak mulus dan banyak gelombang serta lubang yang sangat membahayakan.
Perubahan rangka kendaraan yang kerap diubah biasanya hanya digunakan untuk ajang pameran atau kontes modifikasi saja.
4. Modifikasi Kendaraan Yang Tidak Mengubah Kapasitas Mesin
Modifikasi kapasitas mesin memang tidak terlihat secara kasat mata. Umumnya modifikasi kapasitas mesin yang dinaikkan biasanya hanya digunakan untuk ajang balapan saja. Ini sebaiknya tidak dilakukan untuk kendaraan sehari-hari menimbulkan beberapa efek yang cenderung negatif.
Beberapa efek setelah memodifikasi kapasitas mesin kendaraan antara lain yakni membahayakan pengendara dan orang lain, membuat tingkat konsumsi BBM meningkat (boros), daya ketahanan mesin cenderung lebih singkat, komponen pendukung cepat aus, sering terjadi trobel ketika kendaraan dipakai / dipinjam orang yang tidak memahami mesin tersebut.
5. Modifikasi Knalpot Kendaraan
Memodifikasi bagian knalpot adalah salah satu hal yang membuat tampilan kendaraan menjadi lebih garang atau bikin gengsi kendaraan dan pemiliknya bertambah. Namun ketika salah memilih knalpot, lebih banyak efek negatif dari knalpot modifikasi (racing) dibandingkan dengan knalpot bawaan pabrik.
Knalpot kendaraan yang dimodifikasi tanpa melakukan perhitungan ulang akan mempercepat mesin menjadi lebih cepat panas yang berdampak pada klep lebih cepat longgar. Dan akibat yang ditimbulkan adalah knalpot tersebut akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan.
Selain hal tersebut diatas, akibat mofifikasi knalpot tanpa perhitungan yang matang. Kendaraan pribadi kita dapat menimbulkan polusi udara yang lebih parah serta polusi suara. Inilah yang mendasari dibuatnya peraturan Undang-undang yang mengatur perihal ini.
6. Modifikasi Klakson Kendaraan
Mayoritas pengguna kendaraan yang suka memodifikasi kendaraannya pasti akan mengganti bagian klakson. Hal ini dikarenakan klakson bawaan dari pabrik dirasa kurang memenuhi keinginan pemilik kendaraan.
Perlu diperhatikan ketika mengganti atau memodifikasi bagian klakson kendaraan ada baiknya untuk memilih klakson dengan batasan suara sesuai denan ketentuan. Adapun ketentuan mengenai batasan bunyi klakson tersebut adalah besaran suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Yang terutama adalah suara klakson tersebut tidak mengganggu pengendara lainnya. Jika dirasa perlu melakukan modofikasi klakson dikarenakan jika pengendara dalam kecepatan tinggi suara klakson tidak terdengar oleh pengendara didepan, ada baiknya menggunakan klakson tambahan yang hanya dipakai pada saat – saat tertentu.
7. Modifikasi Lampu Kendaraan
Modifikasi Lampu Depan ( source : google ) |
Bahan dasar mengenai peraturan tentang sistem perlampuan dan alat pemantul cahaya dituangkan dalam PP No 50 tahun 2012. Secara singkat dijelaskan bahwa diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
Sedangkan untuk lampu posisi belakang berwarna merah, serta lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan model kedap - kedip.
Pada dasanya, dalam perturan tersebut, pabrikan kendaraan telah mensetting sedemikian rupa mengikuti ketentuan penggunaan lampu kendaraan sesuai kebijakan masing – masing negara sehingga kendaraan baik mobil atau motor tanpa melakukan modifikasi pun sudah memenuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Oleh sebab itu, Tidak perlu memodifikasi lampu standar yang sudah ditetapkan dengan mengganti warna lampu dengan warna lain serta cahaya yang terlalu terang karena akan mengganggu pengendara lain.
Nah informasi seputar Sebelum Modifikasi Kendaraan, Ada Baiknya Cek Ketentuan Ini sudah kita ulas ya... Bagaimana menurut kalian para pecinta dunia otomotif ?